"Kenapa setiap laporan Anggodo diproses sangat cepat dan pada saat yang sama tuduhan padanya soal suap sangat lambat. Siapa sih dia?," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar, saat dihubungi lewat telepon, Kamis (19/11/2009).
Menurut Zainal, selama ini polisi selalu berkelit tidak bisa menemukan cukup bukti untuk menjerat Anggodo meski sudah dituduh dengan 6 pasal. Alasan ini dinilai mengada-ada karena bukti permulaan lewat rekaman dan pengakuan Anggodo seharusnya sudah cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini upaya untuk membungkam media. Polisi ingin selesaikan masalah dengan cari masalah baru," tegasnya.
Sebelumnya, harian Kompas dan Sindo dipanggil kepolisian terkait pemberitaan tanggal 4 November 2009 tentang rekaman dugaan rekayasa yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Pemanggilan dilakukan Jumat besok.
Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
(mad/asy)










































