Anggota DPR Tanya Kapolri Mengapa Panggil Media Massa

Anggota DPR Tanya Kapolri Mengapa Panggil Media Massa

- detikNews
Kamis, 19 Nov 2009 20:54 WIB
Anggota DPR Tanya Kapolri Mengapa Panggil Media Massa
Jakarta - Dua media cetak, Kompas dan Seputar Indonesia akan dipanggil Mabes Polri terkait pemberitaan mereka tentang transkrip penyadapan di MK. Anggota Komisi III DPR mempertanyakan kepada Kapolri terkait pemanggilan itu.

Sang penanya adalah anggota Komisi III DPR dari FPKS Nasir Jamil. Dia menanyakan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara Komisi III dengan Polri, Kejagung, dan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2009) malam.

Terhadap pertanyaan ini, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengaku baru tahu polisi memanggil media massa. "Saya juga baru tahu ada media yang dipanggil," kata Kapolri.

BHD buru-buru memastikan pemanggilan tersebut tidak akan merugikan media massa. "Jelas kami tidak akan memposisikan media sebagai pihak yang dirugikan dalam hal ini," jelas BHD.

Surat panggilan polisi terhadap Kompas bertanggal 18 November. Dalam surat panggilan itu, perwakilan dari Kompas diminta untuk menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB, Jumat (20/11/2009).

Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.

Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
(mok/asy)


Berita Terkait