Tembak Mati Penjudi, Briptu IS Disidang Pidana

Kasus Judi di Depok

Tembak Mati Penjudi, Briptu IS Disidang Pidana

- detikNews
Kamis, 19 Nov 2009 20:05 WIB
Tembak Mati Penjudi, Briptu IS Disidang Pidana
Depok - Seorang anggota Buser Polsek Limo, Briptu IS akan disidang pidana. IS terbukti melakukan penembakan terhadap sopir angkutan umum, Subagyo (33) yang tengah berjudi di Pangkalan 25, Jalan Raya Limo, Depok.

"Briptu IS akan diproses sesuai hukum pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (19/11/2009).

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 anggota Buser Polsek Limo, Depok, termasuk IS. Sembilan anggota lainnya akan diajukan ke sidang pelanggaran disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk 9 anggota Polesk Limo, Depok akan diajukan ke sidang pelanggaran disiplin," jelas Boy.

Pada Selasa (17/11) sore, anggota Polsek Limo melakukan penggerebekan terhadap Subagyo dan 3 kawannya yang tengah berjudi di sebuah rumah kontrakan di Pangkalan 25, Jalan Raya Limo, Depok. Saat hendak dilakukan penangkapan, kata Boy, Subagyo berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Petugas kemudian mengeluarkan tembakan sebanyak 3 kali ke arah Subagyo. Dua tembakan mengenai paha dan dada Subagyo. Namun Subagyo tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

Penggerebekan itu sendiri, menurut Boy beberapa waktu lalu, dilakukan dalam rangka merespon informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan judi di tempat tersebut.

Subagyo dan 3 kawannya bukanlah penjudi kelas kakap. Barang bukti yang disita pun hanya uang sebesar Rp 36 ribu dan 1 set kartu ceki.

(mei/nvc)


Berita Terkait