Hal ini terlihat dari tindakan polisi yang memanggil redaksi Harian Kompas dan Koran Seputar Indonesia (Sindo). Kompas dipanggil terkait pemberitaan tanggal 4 November 2009 tentang rekaman dugaan rekayasa yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Pemanggilan dilakukan Jumat besok.
"Kita dimintai keterangan terkait pemberitaan Kompas tanggal 4 November," kata Redaktur Pelaksana Harian Kompas, Budiman Tanuredjo saat dihubungi lewat telepon, Kamis (19/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harian Sindo juga dipanggil kepolisian untuk kasus yang sama. Redaksi telah menerima surat panggilan tersebut hari ini.
Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
Seperti diketahui, pada tanggal 3 November 2009 MK memutar rekaman dugaan rekayasa terhadap Bibit dan Chandra. Saat itu hampir seluruh media menayangkan transkrip isi rekaman yang memang dipublikasikan untuk umum itu. Apakah polisi akan memanggil media-media lainnya?.
(mad/asy)











































