Makelar Kasus Tidak Bisa Diberantas Hanya Dengan Pidato

Makelar Kasus Tidak Bisa Diberantas Hanya Dengan Pidato

- detikNews
Kamis, 19 Nov 2009 18:27 WIB
Makelar Kasus Tidak Bisa Diberantas Hanya Dengan Pidato
Jakarta - Presiden SBY didesak untuk segera memberantas makelar kasus di semua institusi penegak hukum. Pemberantasan makelar kasus tidak cukup dilakukan dengan pidato dan membuka pengaduan masyarakat.

"Kami mendesak SBY memberantas makelar kasus di semua lembaga penegak hukum
dimulai dengan memeriksa kasus Anggodo dan Ari Muladi," ujarย  Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan, Yudi Koto dalam keterangan pers di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kamis (19/11/2009).

Yudi yang juga aktif di Transparency International Indonesia (TII) mengatakan, sudah begitu banyak saluran pengaduan masyarakat yang digawangi Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Komisi Ombudsmen. Masalah pelik terkait makelar kasus bukanlah tempat pengaduannya, namun tindak lanjut pengaduannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, harus dilihat bahwa lembaga-lembaga tersebut dimandulkan kewenangannya. Karena itu, apabila benar ingin memperbaiki institusi penegak hukum, maka lembaga eksternal kontrol juga harus dibenahi," imbuhnya.

Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan terdiri dari sejumlah lembaga hukum dan antikorupsi, seperti TII, ICW, Imparsial, Kontras, YLBHI dan LBH Jakarta.

(mpr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads