LSI: Pendukung Hak Angket Century Dipersepsi Positif

Analisis Media

LSI: Pendukung Hak Angket Century Dipersepsi Positif

- detikNews
Kamis, 19 Nov 2009 17:44 WIB
LSI: Pendukung Hak Angket Century Dipersepsi Positif
Jakarta - Anggota DPR yang mendukung hak angket Bank Century mendapat penilaian positif. Sementara mereka yang tidak mendukung dipersepsi negatif. Hak angket Bank Century dianggap merupakan solusi cepat untuk menyelesaikan kisruh KPK vs Polri.

"Peran sebagian anggota DPR mengenai hak angket kasus Bank Century 74 persen dipersepsikan positif. Sebaliknya, Partai Demokrat yang belum ikut hak angket itu 83 persen dipersepsikan negatif. Hak angket dianggap menjadi solusi cepat agar kisruh KPK-Polri-Century segera selesai," kata Direktur Eksekutif LSI-Network Divisi Publik, Denny JA, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (19/11/2009).

Hal itu merupakan hasil analisis media yang dilakukan LSI Network atas 5 media nasional, yakni Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia, Republika, dan Seputar Indonesia. Riset dilakukan selama periode 11-17 November 2009.

Menurut Denny, sikap tak mendukung dari Partai Demokrat bisa menimbulkan rumor di kalangan publik. Meski rumor itu belum tentu benar, namun secara politik tidak menguntungkan bagi Demokrat.

"Resistensi Partai Demokrat atas kasus Bank Century justru bisa mengkonfirmasi dilevel persepsi bahwa memang ada yang ingin disembunyikan dalam kasus Bank Century," kata Denny.

Denny menerangkan, ada 4 alasan mengapa hak angket dianggap sebagai solusi yang baik untuk kasus kisruh KPK vs Polri. Pertama, hak angket dapat menyingkap fakta yang sebenarnya untuk mengklarifikasi rumor negatif yang semakin luas.

"Jika benar tak ada aliran dana kepada partai atau tim kampanye, fakta yang diungkap melalui hak angket ini akan segera membuat rumor itu mati. Nama baik partai, presiden, dan nama yang selama ini dituduhkan menjadi pulih," kata Denny.

Alasan kedua, jika hak angket ini menemukan adanya kejanggalan atau bahkan tindak pidana, maka kasus Century akan menjadi pelajaran yang sangat berharga. Kasus ini akan menjadi preseden sehingga menimbulkan efek jera bagi para pejabat.

Ketiga, dengan hasil hak angket, citra DPR selaku lembaga perwakilan rakyat menjadi positif. Selama ini sudah terlalu lama DPR dicitrakan negatif.

"Usulan hak angketpun kini masih dicurigai akan layu sebelum berkembang akibat ”kompromi” tingkat tinggi. Namun jika hak angket ini berhasil, publik kembali menaruh harapan yang besar kepada DPR," imbuh Denny.

Keempat, melalui hak angket ini akan terbukti komitmen pemerintah dan DPR untuk memberantas KKN tanpa pandang bulu. Dengan demikian, rating korupsi di Indonesia seperti diukur lembaga internasional akan beranjak ke arah positif.

"Tuntasnya kasus ini melalui hak angket menjadi rehabilitasi' kembali komitmen pemerintah memberantas KKN," tegas Denny.

(sho/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads