"Memperbaiki putusan Tipikor tentang pidana denda uang pengganti. Kemudian dijatuhi hukuman 9 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Andi Samsa Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis (19/11/2009).
Menurut Andi, putusan tersebut dikeluarkan Selasa (17/11/2009) dengan majelis hakim Celine Rumansi, Abdul Kadir, Surya jaya, M Hadi Widodo dan Ami Sumaryani. Sementara untuk hukuman denda dan uang pengganti majelis hakim memperbaiki putusan pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, untuk uang pengganti berubah dari Rp 756 juta menjadi Rp 130 juta.
Dalam putusan majelis terdapat perbedaan pendapat di antara hakim (dissenting opinion). Dua hakim menilai dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti karena fakta yang terungkap di persidangan Ismunarso melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Ismunarso terbukti bersalah karena memindahkan rekening APBD 2005 sebesar Rp 8 miliar dari BPD Jatim ke rekening Deposito On Call (DOC) Bank BNI 46. Bunga di DOC tersebut justru tidak diserahkan kepada kas daerah.
Akibat ulah Ismunarso, negara merugi hingga mencapai Rp 43,7 miliar. Ismunarso terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(ape/ken)










































