Hal tersebut diungkapkan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, seusai diskusi dengan jurnalis di Hotel Novotel, Jalan R. Sukamto, Palembang, Kamis (19/11/2009).
"SBY itu tidak konsisten karena SBY membentuk Tim 8. Dan Tim 8 ditugaskan mencari fakta dan data, sehingga fakta dan data sudah diserahkan Tim 8 ke SBY, konsekwensi logisnya SBY harus menerima. Tapi kemudian SBY mengatakan saya jangan dipaksa," ujar Abdullah.
Β
"Logikanya bahwa misalnya SBY memberikan salah satu kebijakan, sebagai kepala negara dan pemerintahan, itu intervensi. Maka pembentukan Tim 8 itu intervensi. Tapi, karena dia merasa sebagai kepala negara dia bertanggungjawab keselamatan negara, dan sebagai kepala pemerintahan, Polri dan Jaksa itu bawahannya, maka dia bentuk Tim 8. Maka rekomendasi Tim 8 itu harus dilaksanakan," lanjut Hehamahua.
Namun demikian, sambung Abdullah, adalah kewenangan Presiden untuk menolak rekomendasi tim 8. Menurutnya, KPK tidak bisa mencampuri hal itu.
"Berarti SBY tidak serius dalam pemberantasan korupsi. Pernyataan dia bahwa dia akan berada di depan, jika KPK diganggu, itu berati hanya omongan belaka, sebab tidak ada realisasinya," tukas Abdullah.
(tw/djo)











































