"Jadi kesimpulannya, kita sudah sepakat menjadwalkan hak angket ini dibawa ke rapat paripurna tanggal 1 Desember 2009," ujar wakil ketua DPR Anis Matta usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2009).
Anis menambahkan, semua proses syarat administrasinya sudah lengkap. "Hanya saja kepada pengusul, kami minta beberapa perbaikan karena ada pasal itu salah kutip," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatalan hak angket hanya dapat dilakukan di rapat paripurna. Anis mengaku tidak ada perdebatan substansial dalam rapat Bamus sebelumnya. "Tidak ada yang substansial dalam perdebatannya. Kalau ada perdebatan, hanya pada teknis penyusunan saja," ucapnya.
(amd/mad)










































