Jakarta -
Polemik yang terjadi antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung banyak mengundang aksi simpatik massa. Ada massa yang pro, ada yang kontra. Perbedaaan ini dianggap sah, asalkan massa beraksi membawa nilai-nilai dan tidak terbawa pragmatisme dengan cara dibayar.
"Hal semacam ini wajar bahwa semua menunjukkan kepedulian publik pada masalah yang terjadi. Tapi, ini terbagi dua, ada yang mengandung nilai-nilai dan (ada yang) pragmatisme," ujar kuasa hukum Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjajanto.
Hal itu dikatakan Bambang usai mendampingi mahasiswanya di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (19/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang berharap aksi unjuk rasa yang dilakukan diharapkan bukan sekadar aksi pragmatisme seperti halnya aksi bayaran. "Karena pragmatisme ini membahayakan dan bisa menuduh pihak lain yang tidak terlibat menjadi seolah-olah terlibat. Contohnya, oh ini pasti digerakkan oleh si ini, oh ini pasti bela ini," jelasnya.
Siapa pun bolehย mendukung pihak yang dianggapnya benar asalkan benar mengandung nilai-nilai. "Ya saya berharap tidak ada lagi yang bermain-main terhadap apresiasi publik," ujar Bambang.
(amd/nrl)