Demikian jawab Menko Polhukam Djoko Suyanto ditanya tentang maksud penyataan Presiden SBY. Dia dicegat sebelum sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/11/2009).
"Kan sudah itu penjelasannya, masa begitu saja tanya," ujar dia.
Namun demikian tidak urung Djoko mengulangi juga penjelasan Presiden SBY mengenai masalah itu yang disampaikan dalam sidang kabinet terbatas sore kemarin. Intinya dalam upaya menindaklanjuti rekomendasi Tim 8 menyelesaikan kemelut proses hukum Bibit-Chandra, Presiden akan bertindak cermat dan langkah yang diambil tetap berlandaskan UU dan aturan hukum berlaku sehingga tidak malah menimbulkan masalah hukum baru.
"Jadi jangan diartikan yang bukan-bukan," tandas Djoko.
(lh/nrl)











































