"Ke depan kita bahas dengan Kepala Dinas Pendidikan agar (lalu lintas) bisa masuk dalam kurikulum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan, Kamis (19/11/2009).
Teknisnya, kurikulum tersebut akan disepakati oleh Kapolda Metro Irjen Wahyono dan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dalam sebuah Memorandum of Understanding (MOU). Adapun isi dari MOU itu antara lain pembuatan modul-modul untuk tingkat TK, SD, SMP hingga SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mensosialisasikan kurikulum tersebut, Dirlantas mengundang 214 kepala sekolah dari TK, SD, SMP dan SMA di Jakarta. Dalam kegiatan itu, polisi juga mensosialisasikan tata cara berlalu lintas yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009.
"Kita memberi masukkan-masukkan agar berdisiplin dalam berlalu lintas ditanamkan dari TK sampai SMA," paparnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para guru dapat mengajarkan tata cara berlalu lintas yang aman dan selamat bagi para muridnya. "Mereka kan nantinya akan bertindak sebagai pelaku lalu lintas. Dengan ini diharapkan mereka dapat memahami resiko kecelakan lalu lintas," kata Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polda Metro Jaya, AKBP Kanton
Pinem.
Pembentukan kurikulum lalu lintas dalam pelajaran di tingkat SD hingga SMA ini merupakan program dari Subdit Dikyasa Polda Metro Jaya. Beberapa program Dikayasa terdahulu, seperti Polisi Sahabat Anak dinilai para guru sebagai program positif bagi para muridnya.
"Dulu sempat ada polisi sahabat anak, bagus. Anak-anak yang tadinya takut akan polisi jadi lebih bersahabat. Kita berharap programnya berlanjut," ujar Liswara, Wakil Kepala Sekolah TK Sudirman, Cijantung, Jaktim.
(mei/mad)











































