5 Eksekutor itu yakni Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, Fransiskus Tadon Keren, dan Edwardus Noe Ndopo Bete.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan keberadaan 5 saksi tersebut.
"Saudara JPU, mana saksi yang akan dihadirkan?" tanya Artha dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/11/2009).
"Izin Majelis Hakim, mohon maaf kelima saksi itu menolak hadir. Alasannya karena capek harus mengikuti persidangan juga hari Senin nanti," jawab JPU Bambang Suhardi.
"Apa ada alasan capek dalam KUHAP?" tanya Artha.
"Tidak ada, Majelis Hakim," jawab Bambang.
Bambang juga mengatakan tidak ada surat keterangan capek yang diserahkan oleh para saksi tersebut.
Artha meminta absennya 5 saksi itu dicatat dalam berita acara persidangan bahwa JPU gagal menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Saya minta Selasa depan semuanya harus hadir. Kalau perlu panggil paksa," kata Artha.
Sidang Wiliardi akhirnya dilanjutkan pada Selasa 24 November 2009 masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Bambang, usai sidang, mengaku 5 saksi mogok saat hendak dibawa ke mobil tahanan. "Alasannya capek karena sidang terus menerus. Tetapi minggu depan akan kita hadirkan. Ditambah Sigid Haryo Wibisono menjadi saksi," kata Bambang.
Daniel, Hendrikus dan Heri sebelumnya menolak memberikan keterangan pada sidang Selasa (17/11/2009). Mereka menolak bersaksi karena jiwanya terancam.
(aan/nrl)











































