1 Bulan Terapung, 56 WN Srilanka Diizinkan Mendarat

1 Bulan Terapung, 56 WN Srilanka Diizinkan Mendarat

- detikNews
Rabu, 18 Nov 2009 21:55 WIB
1 Bulan Terapung, 56 WN Srilanka Diizinkan Mendarat
Jakarta - Setelah satu bulan lamanya pengungsi asal Srilanka terapung di perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya pemerintah Indonesia mengizinkan mereka untuk mendarat. Untuk Sementara 56 pengungsi ini dititipkan di rumah tahanan Imigrasi.

Pantuan detikcom dilokasi, dari jumlah 56 tersebut terdiri dari 5 perempuan, 5 anak dan selebihnya pria dewasa. Mereka diturunkan pukul 19.30 WIB dari atas sebuah kapal bernama Oceanis Fiking yang berbendera Australia di Pelabuhan Tanjung Pinang, Rabu (18/11/2009)

Dari kapal Oceanis Fiking tersebut para pengungsi tersebut lantas dibawa dengan menggunakan kapal milik TNI, Bea Cukai dan kepolisian dan diturunkan di pelabuahan Lamtamal 4, Tanjung Pinang. Dari pelabuhan milik TNI ini, pengungsi akan dititipan ke tahanan Imigrasi di Jl A Yani, Tanjung Pinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Departemen Luar Negeri yang menangani masalah ini mengatakan jika pengungsi ini diperbolehkan untuk tinggal selama 3 bulan saja.

"Pemerintah Indonesia memberi izin mengungsi selama 3 bulan ke depan, batas waktu itu sebagai bentuk toleransi untuk mereka. Bila sudah waktunya akan segera dipulangkan ke Srilanka," ujar pihak Deplu, Sujatmiko yang ikut mengiringi rombongan tersebut.

Sebelumnya kapal Australia tersebut mengapung diatas perairan Tanjung Pinang selama 1 bulan. Hal ini disebabkan Pemerintah Indonesia merasa belum mendapatkan keterangan resmi terkait penitipan 56 pengungsi asal Srilangka tersebut dari pihak Australia, sehingga mereka terapung selama sebulan tanpa kepastian. Kapal Oceanis Fiking yang saat ini masih berada di perairan Kepri, direncanakan besok sudah akan kembali ke Australia.
(her/anw)


Berita Terkait