"Anggodo itu masih sebagai saksi pelapor," ujar Bonaran di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2009).
Hari ini Bonaran menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dibuat Anggodo mengenai penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Bonaran menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bonaran, dengan disadapnya Anggodo maka KPK dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Anggodo itu tidak pernah dilakukan penyidikan oleh KPK sehingga dia tidak boleh disadap," kata Bonaran.
(ddt/anw)










































