"Tidak enak kan kalau ditagih terus, karena besok tanggal 20 (November) terakhir bagi menteri yang tidak lagi menjabat " ujar Yusuf usai menyerahkan LHKPN, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu, (18/11/2009).
Menurutnya, setelah tidak menjabat para mantan menteri ini diberi kesempatan
satu bulan untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dari 52 menteri kabinet indonesia bersatu jilid I, baru terdapat 10 menteri saja yang telah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Mereka adalah Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menkumham Andi Matalatta, Mensos Bachtiar Chamsah, Menhut MS Kaban, Menkopolhukam Widodo AS, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menpora Adhyaksa Dault, Mendagri Mardiyanto dan Menristek Kusmayanto Kadiman.
(rdf/mad)











































