"Pada Rapat Paripurna kemungkinan akan dibahas pembentukan dewan etik," kata Komisioner Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Lies Sulistiani lewat rilis kepada detikcom , Rabu (18/11/2009).
Pembentukan dewan etik tersebut rencananya akan dilakukan pada tanggal 23 November dalam rapat paripurna. Tujuannya, untuk menampung aspirasi masyarakat dan rekomendasi Tim 8 terkait adanya anggota LPSK yang terlibat dalam rekaman dugaan rekayasa kasus KPK.
Terkait rekomendasi Tim 8 untuk melakukan reposisi personel dalam tubuh LPSK, hal itu akan segera ditindaklanjuti. Sebagai langkah awal adalah dengan memperbaiki sistem yang telah ada sekaligus mempercepat penguatan sistem.
"LPSK juga meminta komitmen Presiden dalam hal ini untuk mendukung penuh upaya reformasi kelembagaan LPSK," tutupnya.
(mad/lrn)











































