Menhut Terus Didesak Cabut Izin HTI PT RAPP

Menhut Terus Didesak Cabut Izin HTI PT RAPP

- detikNews
Rabu, 18 Nov 2009 17:19 WIB
Menhut Terus Didesak Cabut Izin HTI PT RAPP
Pekanbaru - Desakan untuk mencabut izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Pulp and Paper (RAPP) semakin luas. Sebab izin tersebut dinilai telah merusak kawasan hutan alam tersebut.

"Kami yakin izin yang keluarkan semasa MS Kaban itu penuh kolusi. Karena itu kami mendesak Menhut yang baru ini mencabut izin perluasan tersebut," kata tokoh masyarakat Riau, H Basrizal Koto, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (18/11/2009) di Pekanbaru.

Menurut Basrizal, izin perluasan HTI seluas 115 ribu herktar akan menghancurkan kawasan gambut serta kawasan hutan konservasi di Riau. Hal itu merupakan ancaman yang sangat besar terhadap masyarakat Riau di masa mendatang.

"Seluruh elemen masyarakat baik mahasiswa, tokoh adat, tokoh masyarakat harus bersama-sama menolak izin yang akan menghancurkan kawasan hutan lindung di Riau," tegas Ketua Umum Ikatan Keluarga Masyarakat Minang Riau (IKMR) tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur LSM Lingkungan, Tropika Harijal Jalil. Menurutnya, segala perizinan kehutanan di masa MS Kaban banyak yang bertentangan dengan perundangan yang berlaku, termasuk perluasan HTI PT RAPP saat ini.

Harijal menyebut, pertentangan peraturan yang dimaksud, berdasarkan Keprres No 32, tahun 1990, tentang pengelolaan kawasan lindung. Salah satu pasalnya menyebutkan kawasan gambut kedalaman lebih 3 meter masuk kategori kawasan hutan lindung. Itu artinya kawasan lindung tidak boleh dieksploitasi.

"Izin perluasan itu jelas bertentangan dengan Keppres. Tapikan aneh, MS Kaban mengeluarkan izin yang bertentangan dengan peraturan lainnya. Izin yang dikelaurkan untuk perluasan HTI PT RAPP jelas cacat hukum, dan itu harus dicabut," tegas Harijal Jalil.


(cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads