"Obat-obatan tersebut tidak terdaftar di BPOM dan tidak memenuhi standar yang efeknya sangat membahayakan kesehatan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2009).
Anjan menjelaskan efek yang ditimbulkan dari mengkonsumsi barang tersebut bisa menimbulkan mual, radang hidung, dan nyeri dada. "Bahkan bisa menyebabkan kematian juga," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Anjan, tersangka memperoleh barang tersebut dengan cara mengimpor langsung dari China. Tersangka memasok barang tersebut setiap 2 bulan sekali.
"Dari pengakuannya baru setahun ini dia menjual obat tersebut," jelas Anjan.
Tersangka kemudian menjual obat-obatan tersebut ke sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Omset yang dihasilkan tersangka mampu mencapai Rp 260 juta per bulannya.
Sampai saat ini polisi tengah melakukan koordinasi dengan BPOM terkait temuan tersebut. Tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 Pasal 81 ayat (1) huruf c dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mei/nvc)











































