"Kami tetap yakin Prita bersalah melakukan pencemaran nama baik. Pasal yang kami gunakan tetap pasal 27 UU ITE, itulah kenapa kami menuntut 6 bulan penjara," kata Jaksa Riyadi usai sidang Prita di PN Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2009).
Riyadi mengaku jaksa sempat tertekan oleh opini publik yang menyatakan seolah-olah Prita tidak bersalah. "Opini publik juga menggiring persoalan ini menjadi Prita melawan RS Omni. Tapi substani kasus ini pencemaran nama baik pada dokter Hengky dan Grace dilupakan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/nrl)











































