Jaksa Yakin Prita Bersalah

Jaksa Yakin Prita Bersalah

- detikNews
Rabu, 18 Nov 2009 15:08 WIB
Jaksa Yakin Prita Bersalah
Jakarta - Jaksa Riyadi yakin Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, bersalah. Sebab itulah jaksa menuntut Prita 6 bulan dengan UU ITE.

"Kami tetap yakin Prita bersalah melakukan pencemaran nama baik. Pasal yang kami gunakan tetap pasal 27 UU ITE, itulah kenapa kami menuntut 6 bulan penjara," kata Jaksa Riyadi usai sidang Prita di PN Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2009).

Riyadi mengaku jaksa sempat tertekan oleh opini publik yang menyatakan seolah-olah Prita tidak bersalah. "Opini publik juga menggiring persoalan ini menjadi Prita melawan RS Omni. Tapi substani kasus ini pencemaran nama baik pada dokter Hengky dan Grace dilupakan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang hari ini, Prita Mulyasari dituntut oleh jaksa 6 bulan penjara. Prita dianggap bersalah karena telah membuat surat elektronik yang mencemarkan nama baik.

(nal/nrl)


Berita Terkait