"Belum tuh, kalau memang sudah (tersangka), pasti saya dikasih tahu," kata pengacara Anggodo, Indra Sahnun Lubis, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/11/2009).
Hal sama juga disampaikan pengacara Anggodo yang lain, Bonaran Situmeang. "Saya belum dapat laporan Anggodo jadi tersangka. Kasus apa? Sekarang saya lagi di Mabes Polri, mereka nggak ada yang bilang kok," kata Bonaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lanjutkan pemeriksaan, tersangkanya Anggodo. Tapi namanya tersangka belum tentu salah. Itu berdasarkan laporan polisi terlapornya Anggodo," kata Raja.
Namun Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna mengaku belum tahu dengan perubahan status itu. Begitu juga dengan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak.
"Sampai sekarang, sepengetahuan saya masih dalam pemeriksaan tuh," kata Nanan dalam pesan singkat kepada detikcom.
Dorongan agar Anggodo jadi tersangka dan ditahan datang dari berbagai pihak. Apalagi, jelas-jelas dalam rekaman, Anggodo memiliki peran penting dalam dugaan rekayasa kasus hukum dengan penyidik dan pejabat Kejagung. Namun, Mabes Polri mengaku masih belum menemukan pasal untuk menahan Anggodo.
(ken/asy)











































