"Kita lakukan pemeriksaan, tersangkanya Anggodo. Tapi namanya tersangka belum tentu salah. Itu berdasarkan laporan polisi terlapornya Anggodo," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Kombes Pol Raja Erizman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2009).
Menurut Erizman, pada 13 November lalu, Polri telah mengirim surat ke KPK. Mereka meminta KPK mengirim rekaman yang menghebohkan itu.
Polri lanjut Erizman, dalam suratnya juga meminta rekaman diperdengarkan bareng. Namun, KPK belum memberikan jawaban atas permintaan itu.
Erizman juga menegaskan, Polri juga telah mengirim surat permintan sita rekaman ke pengadilan. Namun lagi-lagi belum ada jawaban atas permintaan itu.
(nik/mad)










































