"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan telah membuat, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mencantumkan pencemaran nama baik," kata jaksa penuntut umum, Riyadi di PN Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2009).
Jaksa menilai Prita bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hakim menyita barang bukti berupa surat elektronik yang dibuat Prita.
Ada beberapa hal yang memberatkan Prita. Antara lain adalah perbuatan Prita tidak bisa dihapus karena dibuat di dunia maya. Lalu, Prita juga tidak pernah berinisiatif untuk meminta maaf.
"Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa berkelakuan baik. Terdakwa tidak pernah dipidana dan terdakwa punya dua anak kecil yang masih berada dalam tanggungan," jelas Rakhmawati, salah seorang jaksa lainnya.
(mad/asy)











































