Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Bui

Kasus Pencemaran Nama Baik

Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Bui

- detikNews
Rabu, 18 Nov 2009 13:43 WIB
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Bui
Tangerang - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dituntut oleh jaksa 6 bulan penjara. Prita dianggap bersalah karena telah membuat surat elektronik yang mencemarkan nama baik.

"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan telah membuat, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mencantumkan pencemaran nama baik," kata jaksa penuntut umum, Riyadi di PN Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2009).

Jaksa menilai Prita bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hakim menyita barang bukti berupa surat elektronik yang dibuat Prita.

Ada beberapa hal yang memberatkan Prita. Antara lain adalah perbuatan Prita tidak bisa dihapus karena dibuat di dunia maya. Lalu, Prita juga tidak pernah berinisiatif untuk meminta maaf.

"Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa berkelakuan baik. Terdakwa tidak pernah dipidana dan terdakwa punya dua anak kecil yang masih berada dalam tanggungan," jelas Rakhmawati, salah seorang jaksa lainnya.

(mad/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads