Anggota Komisi III juga Pertanyakan Kasus Century

Anggota Komisi III juga Pertanyakan Kasus Century

- detikNews
Rabu, 18 Nov 2009 13:14 WIB
Anggota Komisi III juga Pertanyakan Kasus Century
Jakarta - Anggota Komisi III DPR mempertanyakan penanganan kasus Bank Century kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Komisi hukum bertanya-tanya penanganan seperti apakah yang dilakukan ketiga institusi tersebut terhadap skandal yang menyedot uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.

"Misalnya sudah ada sinergi antara 3 lembaga hukum, KPK, Kejagung dan Polri. Saya ingin menanyakan bagaimana langkah awal dalam menangani kasus Bank Century?" ujar anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris.

Hal itu disampaikan dia dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kasus Century, Andi juga menanyakan perihal kemungkinan disetujuinya rekomendasai Tim 8 oleh Presiden. Bila memang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus dikeluarkan, Andi mempertanyakan bagaimana sikap ketiga lembaga tersebut.

"Saya juga mempertanyakan jika kita berandai-andai. Seandainya rekomendasi Tim 8 disetujui Presiden, dan Presiden meminta agar pihak kepolisian mengeluarkan SP3 dalam kasus ini, bagaimana?" tuturnya.

Namun, belum sempat pertanyaan ini dijawab oleh ketiga institusi penegak hukum tersebut, rapat harus diskors selama 1 jam. Rencananya rapat dimulai kembali pukul 13.00 WIB. Namun hingga kini rapat belum kembali dimulai.

(nvc/lrn)


Berita Terkait