"Saya diminta oleh Komisi III untuk menghadirkan Pak Ritonga," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2009).
Terkait rekomendasi Tim 8 untuk menghentikan proses penuntutan dalam kasus Bibit-Chandra, Hendarman kembali menegaskan masih mengkajinya. Berkas-berkas dua pimpina KPK nonaktif tersebut masih harus disesuaikan dengan pasal 140 KUHAP.
"Masalah mengelurkan SKPP tentu kita harus perhatikan dulu berkas-berkasnya dan disesuaikan dengan pasal 140 KUHAP. Apakah itu sudah sesuai. Jadi diperlukan kajian," jelasnya.
Hendarman membutuhkan waktu 2-3 hari untuk mempelajari rekomendasi tim yang dipimpin Adnan Buyung Nasution itu. "Tentu saya harus baca dulu rekomendasi yang panjang tersebut. Itu waktu yang diberikan kepada kita (2-3 hari)," katanya.
Mengenai reposisi personal di tubuh Kejagung dalam rekomendasi Tim 8, Hendarman menyatakan kalau Kejagung selalu punya sistem untuk melakukan reposisi atau mutasi sekalipun.
"Kalau rekomendasi itu sudah sesuai sistem ya kita laksanakan," imbuhnya. (gus/ken)











































