"Ya kalau dibilang siap, saya harus siap. Bekal saya berdoa. Insya Allah sebagai manusia kita sudah berikhtiar. Kuasa hukum saya juga sudah berusaha semaksimal mungkin, saya serahkan ke pengadilan hasilnya," kata Prita.
Hal itu dikatakan dia sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Rabu (18/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita berharap keterangan dari para saksi sebelumnya bisa diperhatikan jaksa dan dapat meringankan tuntutan.
"Tentu saja saya berharap bisa bebas. Supaya saya bisa konsentrasi dengan aktivitas saya semula, bekerja dan menjalani kehidupan keluarga saya," kata Prita yang ditemani sang suami.
Prita didakwa dengan Pasal 27 Ayat 3 UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Prita juga didakwa pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(lrn/nrl)











































