Siap Hadapi Tuntutan, Prita Minta Jaksa Gunakan Nurani

Pencemaran Nama Baik

Siap Hadapi Tuntutan, Prita Minta Jaksa Gunakan Nurani

- detikNews
Rabu, 18 Nov 2009 09:50 WIB
 Siap Hadapi Tuntutan, Prita Minta Jaksa Gunakan Nurani
Jakarta - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, mengaku siap manghadapi tuntutan. Ia berharap kejaksaan menggunakan hati nuraninya dalam menyusun tuntutan yang akan dibacakan hari ini.

"Ya kalau dibilang siap, saya harus siap. Bekal saya berdoa. Insya Allah sebagai manusia kita sudah berikhtiar. Kuasa hukum saya juga sudah berusaha semaksimal mungkin, saya serahkan ke pengadilan hasilnya," kata Prita.

Hal itu dikatakan dia sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Rabu (18/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap hati nurani jaksa dipergunakan di sini," ujar Prita yang berkerudung abu-abu itu.

Prita berharap keterangan dari para saksi sebelumnya bisa diperhatikan jaksa dan dapat meringankan tuntutan.

"Tentu saja saya berharap bisa bebas. Supaya saya bisa konsentrasi dengan aktivitas saya semula, bekerja dan menjalani kehidupan keluarga saya," kata Prita yang ditemani sang suami.

Prita didakwa dengan Pasal 27 Ayat 3 UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Prita juga didakwa pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

(lrn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads