"Kami bekerja sesuai pedoman yang dikeluarkan pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi. Jadi, silakan saja kalau DPR mau membentuk tim investigasi," kata Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Syihabuddin Latief kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/11/2009).
Menurut Syihabuddin, proses penyewaan pemondokan dilakukan oleh panitia yang
beranggotakan sembilan orang, disebut Tim Sembilan. Tim yang menjadi bagian dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) itu terdiri atas unsur lintas sektoral yakni, Konsulat Jendral RI di Jeddah, Inspektorat Jenderal Depag, Sekretariat Jenderal Depag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Depag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas verifikasi akan mengecek kelengkapan tersebut. Jika lengkap, maka
dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke pemondokan.
"Kami periksa fasilitasnya, lingkungannya, serta kemudahan akses ke Masjidil Haram. Kalau memenuhi syarat yang tertera di pedoman, kami rapatkan harga sewanya," jelasnya.
Setelah harga sewa ditetapkan dalam rapat, proses berikutnya adalah negosiasi harga dengan pemilik. Proses itu dilakukan oleh tim negosiator yang mahir berbahasa Arab. Harga sewa harus di bawah atau maksimal sama dengan harga yang ditetapkan dalam rapat sebelumnya.
Jika negosiasi berhasil, maka dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) kesepakatan harga yang ditandatangi oleh minimal lima orang dari Tim 9. Dalam lima tanda tangan tersebut harus ada tanda tangan ketua atau wakil ketua Tim 9.
Selanjutnya, dilakukan pembayaran tahap pertama sebesar 30%. Pembayaran lunas dilakukan sesudah jemaah datang menempati pemondokan.
"Jadi dapat dilihat, proses sewa-menyewa pemondokan dilakukan melalui prosedur tertentu dan melibatkan berbagai pihak. Sengaja dibuat seperti itu untuk menghindari kemungkinan adanya 'permainan' dalam urusan ini. Dan lagi, kami sebelumnya sudah menandatangani pakta integritas," tutupnya.
(zal/ape)











































