"Besok (hari ini) rapat jam 10.00 WIB," kata anggota Komisi III Nasir Djamil saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (17/11/2009).
Nasir menjelaskan, dalam rapat nanti Komisi III DPR tidak akan membahas soal rekomendasi Tim 8. Rapat akan lebih fokus pada harmonisasi tugas dan kerja antar tiga lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tim 8 telah memberikan rekomendasi final kepada Presiden SBY. Tim 8 merekomendasikan agar Polri menerbitkan SP3 dan kejaksaan menerbitkan SKPP untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra. Jaksa Agung juga bisa menghentikan kasus ini dengan melakukan deponir dengan melihat kepentingan umum.
Tim 8 juga merekomendasikan agar pihak berwenang menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap proses hukum yang dipaksakan, melakukan reformasi kepolisian dan kejaksaan, KPK, dan LPSK dengan tetap menghargai independensi lembaga tersebut, terutama KPK.
(ape/mpr)










































