"Saya sejak awal masuk mengatakan siap digantikan kembali Chandra setiap saat yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Keppres pengangkatan saya juga mengatakan seperti itu," ujar Plt Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Mas Achmad Santosa melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (17/11/2009).
Menurut pria yang akrab disebut Ota ini, KPK akan meneliti terlebih dahulu hasil rekomendasi Tim 8. KPK menunggu sikap presiden terkait soal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga akan dilakukan Waluyo apabila Bibit dinyatakan tidak bersalah. Ota yakin Waluyo juga siap memberikan kembali jabatannya kepada Bibit.
"Saya yakin Waluyo juga begitu apabila Bibit dinyatakan tidak bersalah," kata Ota.
Melalui Perpu, Presiden SBY melantik 3 orang untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (menggantikan Antasari Azhar), Mas Achmad Santosa (menggantikan Chandra), dan Waluyo (menggantikan Bibit).
Dalam Perpu tersebut terdapat ketentuan apabila kasus Bibit dan Chandra dihentikan sebelum dibawa ke pengadilan, maka mereka dapat kembali menjabat sebagai pimpinan KPK.
(ape/mpr)











































