Sanksi Administratif Tak Cukup, Harus Dibawa ke Pengadilan

Rekomendasi Tim 8

Sanksi Administratif Tak Cukup, Harus Dibawa ke Pengadilan

- detikNews
Selasa, 17 Nov 2009 22:12 WIB
Sanksi Administratif Tak Cukup, Harus Dibawa ke Pengadilan
Jakarta - Reposisi di tubuh Polri dan Kejaksaan Agung yang direkomendasikan Tim 8 tidak akan efektif jika hanya memberikan sanksi administratif. Agar menimbulkan efek jera, aparat yang kotor perlu dibawa ke pengadilan.

"Kita perlu membersihkan aparat hukum. Sehingga sanksi administrasi saja tidak cukup terhadap aparat-aparat penegak hukum yang kotor. Harus dibawa ke pengadilan," ujar Koordinator Kontras Usman Hamid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2009).

Menurut Usman, sanksi administratif tidak cukup untuk membersihkan Polri dan Kejagung karena tidak akan menimbulkan efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan kasus Artalyta Suryani yang menyeret mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman. Sanksi nonaktif yang diterima Kemas, kata Usman, tidak bisa menyelesaikan masalah dan menjawab apakah dia terlibat.

"Tapi justru kasus ini sampai sekarang menguap karena hanya sanksi administratif dan tidak dibawa ke pengadilan," katanya.

Oleh karena itu menurutnya kalau mau tegas melakukan reposisi di kedua institusi penegak hukum tersebut, setiap aparat yang terbukti bersalah harus dibawa ke pengadilan.

"Ini penting agar menimbulkan efek jera," tandasnya.
(Rez/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads