"Ari Muladi juga menyatakan bahwa Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n Anggoro Widjojo Cs adalah palsu dan dibuat oleh Ari Muladi beserta Yulianto pada 6 Juni 2009 di daerah Matraman," begitu tertulis di halaman 23 rekomendasi Tim 8.
Rekomendasi itu telah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (17/11/2009). Selanjutnya, SBY akan meresponnya pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat palsu tersebut mencatut nama dan tanda tangan salah satu pimpinan KPK Chandra M Hamzah. Chandra pun telah melaporkan pencatutan ini kepada polisi.
Anggoro dicekal KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi SKRT Dephut. Selain Anggoro, KPK juga mencegah 3 pimpinan perusahaan tersebut ke luar negeri. (ken/gah)











































