"Ari Muladi juga menyatakan bahwa Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n Anggoro Widjojo Cs adalah palsu dan dibuat oleh Ari Muladi beserta Yulianto pada 6 Juni 2009 di daerah Matraman," begitu tertulis di halaman 23 rekomendasi Tim 8.
Rekomendasi itu telah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (17/11/2009). Selanjutnya, SBY akan meresponnya pekan depan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat pencabutan pencegahan untuk Anggoro. Soal surat palsu tersebut telah dilaporkan kepada polisi Selasa 11 Agustus 2009, dengan pasal 263 KUHP.
Surat palsu tersebut mencatut nama dan tanda tangan salah satu pimpinan KPK Chandra M Hamzah. Chandra pun telah melaporkan pencatutan ini kepada polisi.
Anggoro dicekal KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi SKRT Dephut. Selain Anggoro, KPK juga mencegah 3 pimpinan perusahaan tersebut ke luar negeri. (ken/gah)











































