"Tim 8 menemukan fakta bahwa BAP dibuat di luar negeri (di Singapura) dan tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Singapura. Secara yuridis formal BAP oleh Kepolisian di luar negeri hanya dapat dilakukan di Kedutaan
Besar Republik Indonesia," demikian tercantum dalam berkas Laporan dan Rekomendasi Tim 8 ke SBY, Selasa (17/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan Susno dengan Anggoro di Singapura pada tanggal 10 Juli dilakukan atas sepengetahuan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Walaupun sebenarnya pada saat itu Anggoro sudah dalam target buruan KPK.
"Pada tanggal 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjojo. Surat dikirim KPK ke Kabareskrim dengan nomor Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun 2009 dan disertai surat perintah penangkapan no. KEP-04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009."
(gah/nrl)











































