Walhi: SK Menhut Soal Perluasan HTI RAPP Berbau Korupsi

Walhi: SK Menhut Soal Perluasan HTI RAPP Berbau Korupsi

- detikNews
Selasa, 17 Nov 2009 18:44 WIB
Walhi: SK Menhut Soal Perluasan HTI RAPP Berbau Korupsi
Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyatakan SK perluasan Hutan Tanaman Industri  115 ribu hektar untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) penuh kejanggalan. Walhi mencium aroma korupsi yang cukup kuat di balik terbitnya SK Menhut tersebut.

Direktur Walhi Riau, Hariyansah Usman, mengatakan SK No 327/2009 tentang perluasan HTI untuk RAPP penuh kejanggalan yang sangat mendasar. Misalnya saja, Dinas Kehutanan Riau tidak pernah memberikan rekomendasi atas perluasan tersebut. Lokasi perizinan itu juga tumpang tindih dengan kawasan koservasi.

"Aneh sekali Departemen Kehutanan mengeluarkan lokasi izin di lahan konservasi. Izin dari Menhut semasa MS Kaban ini sangat kontroversial," kata Hariansyah saat berbincang dengan detikcom di Pekanbaru, Selasa (17/11/2009).

Anehnya lagi, SK itu dikeluarkan di penghujung masa jabatan Kaban, yakni 12 Juni 2009. Padahal sebelumnya, Kaban menyatakan tidak akan mengeluarkan izin peruntukan atau perubahan kawasan hutan untuk HTI di Riau.

"Setahun setelah dia bicara tidak akan mengeluarkan izin HTI, kok di pengujung masa jabatannnya dia mengeluarkan izin tersebut," ungkap Hariansyah.

Terkait hal tersebut, Walhi Riau mendesak KPK mengusut dugaan korupsi di Departeman Kehutanan RI. Menurut Hariansyah, indikasi konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan oknum-oknum Departemen Kehutanan di balik terbitnya SK tersebut sangat jelas.

"Masalah ini harus diusut agar persoalan hutan di Indonesia penanganannya tidak serampangan," tegas Hariansyah.

Humas PT RAPP, Nadia Diposandjoyo ketika dikonfirmasi mengenai hal ini belum bisa memberikan komentar. "Maaf saya lagi sibuk, saya saat ini lagi wawancara," katanya singkat melalui telepon.


(cha/djo)


Berita Terkait