Penyidikan Bibit-Chandra Distop, Anggodo Cs Harus Lanjut

Penyidikan Bibit-Chandra Distop, Anggodo Cs Harus Lanjut

- detikNews
Selasa, 17 Nov 2009 17:49 WIB
Penyidikan Bibit-Chandra Distop, Anggodo Cs Harus Lanjut
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengikuti rekomendasi akhir Tim 8 untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra. Namun untuk pemeriksaan terhadap Anggodo Cs yang ada dalam rekaman tetap harus dilanjutkan.

"Sejak awal ini kasus penyuapan. Anggodo ada usaha menyuap. Kalau uangnya lari ke mana otomatis itu kena percobaan penyuapan," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)Β  Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (17/11/2009).

Boyamin mengatakan, dari rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan KPK yang diputar di MK 3 November jelas diketahui Anggodo Widjojo berupaya untuk menyuap sejumlah penyidik. Semua orang harus melihat mana yang aktif dan mana yang pasif. Dalam rekaman juga terdengar kalau Anggodolah yang aktif.

"Kalau pemerasan itu kan yang aktif si pemeras. Kalau penyuapan itu yang aktif si penyuap. Itu jelas Anggodo," ujar pria yang pernah mengadukan Komjen Susno Duadji ke Itwasum Polri ini.

Menurut Boyamin, Anggodo bisa dikenakan pasal penyuapan dengan minimal hukuman penjara 5 tahun. "Sama seperti kasus Artalyta Suryani, itu penyuapan. Malah nanti bisa kena banyak pasal itu," imbuhnya.

Tidak Objektif


Secara terpisah, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, menyatakan, rekomendasi Tim 8 tidak objektif. Bonaran akan mengirimkan permohonan kepada SBY agar mengabaikan rekomendasi itu.

"5 dari anggota Tim 8 itu menjamin bebasnya Bibit-Chandra. Mana mungkin hasilnya objektif. Sore ini akan kita kirim permohonan ke Presiden agar mengabaikannya," kata Bonaran Situmeang pada detikcom.

Menurut Bonaran, yang berhak menilai kasus ini dihentikan atau lanjut adalah pihak kepolisian dan bagian penuntutan pada Kejaksaan, bukan Tim 8.

"Kalau mereka sudah memihak ke Bibit-Chandra, apapun yang dilakukan polisi ya semua tidak benar," imbuhnya.

Dalam permohonan tersebut, Bonaran akan melampirkan bukti-bukti keterlibatan 5 anggota Tim 8 yang menjamin penangguhan penahanan Bibit-Chandra.

"Kan ada itu berita-berita di koran. 5 Dari 19 tokoh yang jamin mereka itu Tim 8. Ada buktinya itu," ujarnya.

(gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads