"Tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2009).
Operasi penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/11) siang. Di tempat tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat
mencurigai kegiatan DP yang melakukan penggandaan VCD di rumahnya. Atas laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti.
Kini pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Pelaku dikenakan UU Perlindungan Konsumen dan dapat dikenakan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(mei/nik)











































