Mabes Polri akan Ikuti Perintah Presiden

Rekomendasi Tim 8

Mabes Polri akan Ikuti Perintah Presiden

- detikNews
Selasa, 17 Nov 2009 17:03 WIB
Jakarta - Tim 8 merekomendasikan agar proses hukum kasus Bibit-Chandra dihentikan. Salah satu mekanisme penghentian yang mereka rekomendasikan adalah agar Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Apa tanggapan pihak Mabes Polri atas rekomendasi itu? "Di situ kan ada 4 alternatif pilihan, tanya yang berhak memilih dong. Mau pilih yang mana, awak manut bae," jawab Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana Aries Mansyur, Selasa (17/11/2009), melalui SMS kepada wartawan.

Orang yang berhak memilih dalam hal tindak lanjut rekomendasi hasil temuan Tim 8, tidak lain dan tidak bukan adalah Presiden SBY. Maka jawaban dari Dik Dik tersebut dapat diartikan bahwa saat ini pihak Mabes Polri sepenuhnya menunggu keputusan Presiden SBY yang rencananya akan diumumkan Senin pekan depan.

Sebenarnya hanya ada tiga mekanisme penghentian proses hukum yang Tim 8 rekomendasikan. Adapun bunyi bagian yang rekomendasi hal itu adalah;

Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:

a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

(lh/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads