"Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto," demikian yang tercantum dalam salinan Laporan dan Rekomendasi Tim 8 yang diberikan kepada Presiden SBY, Selasa (17/11/2009).
Walaupun tidak terlibat pembicaraan telepon hasil sadapan KPK, peran sentral Susno justru diungkap oleh keterangan Anggodo. Hubungan Susno dengan Anggodo sudah demikian erat.
"(Susno-red) memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo," papar Tim 8.
Tim 8 merekomendasikan agar Polri menerbitkan SP 3 dan kejaksaan menerbitkan SKPP untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra. Jaksa Agung juga bisa menghentikan kasus ini dengan melakukan deponir dengan melihat kepentingan umum.
Tim 8 juga merekomendasikan agar pihak berwenang menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap proses hukum yang dipaksakan, melakukan reformasi kepolisian dan kejaksaan, KPK, dan LPSK dengan tetap menghargai independensi lembaga tersebut, terutama KPK.
(gah/asy)











































