"Ya menindaklanjuti itu. Minta Polri dan Kejaksaan mematuhi rekomendasi itu. Kalau nggak, ya nggak usah dibentuk Tim 8," kata pengamat hukum dari UI Rudi Satrio kepada detikcom, Selasa (17/11/2009).
Menurut Rudi, seharusnya rekomendasi Tim 8 tidak menghentikan kasus itu. Karena kalau dengan SP3, suatu hari jika ditemukan bukti baru, kasus itu bisa dibuka kembali.
"Harusnya tidak ada perkara lagi. No case. Jadi tertutup. Keterangan Ari Muladi nggak terbukti. Kalau dihentikan kalau dapat aliran uangnya ke mana, bisa dibuka kembali," jelasnya.
(gus/nrl)











































