"Melakukan reposisi dan reformasi personal di Kepolisian dan Kejaksaan, dan LPSK, dengan menghargai independensi utamanya KPK," ujar jubir Tim 8 Anies Baswedan, di kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2009).
Tim 8 telah menyerahkan hasil rekomendasi setebal 31 halaman yakni menghentikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Malam ini, SBY akan fokus mempelajari rekomendasi tersebut.
Kemudian SBY akan mengadakan rapat terbatas pada Rabu (18/11/2009) besok. Pada malam harinya, SBY memanggil Jaksa Agung dan Kapolri.
Kejagung dan Kepolisian juga diberi waktu 2-3 hari untuk mempelajari rekomendasi Tim 8. Setelah itu Presiden SBY akan menyikapi rekomendasi Tim 8 pada Senin (23/11/2009) mendatang. (nik/nrl)











































