"Tim 8 merekomendasikan sebaiknya polisi menghentikan kasus ini. Menerbitkan SP3. Kejaksaan SKPP, atau jika untuk kepentingan umum kejaksaan agung bisa men-deponir perkara ini," kata anggota tim 8 Anies Baswedan dalam jumpa persnya di Wisma Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (17/11/2009).
Anies menjelaskan kasus Bibit-Chandra pada awalnya kasus yang wajar. Namun akhirnya ada pemaksaan karena sebenarnya polisi tidak membuktikan kasus pemerasan dan penyuapan yang dituduhkan pada Chandra-Bibit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada sikap SBY atas rekomendasi ini. Rencananya SBY akan mempelajari rekomendasi ini terlebih dulu dan mendiskusikannya dengan pihak-pihak terkait. (gah/ken)











































