"Setelah rapat terbatas itu, Presiden akan memanggil kedua pejabat itu. Kapolri dan Jaksa Agung tentu akan dimintai keterangan tentang apa yang ditemukan Tim 8," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Hal itu disampaikan Djoko dalam jumpa pers yang digelar di kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (17/11/2009). Di kanan kiri Djoko adalah para anggota Tim 8 yang baru saja melaporkan rekomendasinya pada SBY.
Djoko mengatakan, baik Jaksa Agung maupun Kapolri akan diberi waktu 2 sampai 3 hari untuk mempelajari temuan Tim 8.
SBY akan mempelajari terlebih dulu hasil rekomendasi yang sudah disampaikan Tim 8. Rekomendasi tersebut setebal 31 halaman. Karena tebal, Djoko tidak membacakan rekomendasi itu sehingga hasilnya belum diketahui pasti. (ken/nrl)











































