Surat Angket Century Terhambat Gara-gara Disposisi Ketua DPR

Surat Angket Century Terhambat Gara-gara Disposisi Ketua DPR

- detikNews
Selasa, 17 Nov 2009 12:40 WIB
Surat Angket Century Terhambat Gara-gara Disposisi Ketua DPR
Jakarta - Surat usulan hak angket Bank Century baru dibacakan setelah hujan interupsi para anggota DPR di sidang paripurna. Surat itu sebelumnya tidak dibacakan oleh pimpinan sidang karena adanya disposisi dari Ketua DPR Marzuki Alie .

"Lazimnya surat-surat penting memang dibacakan di rapat paripurna. Namun untuk surat usulan hak angket Century ada disposisi dari Pak Marzuki Alie, seyogyanya dibicarakan dulu di rapat pimpinan sebelum di Paripurna," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada wartawan.

Hal itu dikatakan Priyo usai memimpin Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2009). Dia ditanya mengapa akhirnya menyetujui surat usulan hak angket Century setelah dibombardir interupsi.

Menurut Priyo, para pimpinan DPR lainnya seperti Anis Matta, Pramono Anung dan Marwoto menghormati disposisi Marzuki Alie itu. Mereka lalu menyetujui disposisi Marzuki dalam rapat pendahuluan sebelum sidang paripurna.

Namun, lanjut Priyo, permintaan agar surat usulan dibacakan di sidang paripurna dan sidang diskors semakin tinggi. Akhirnya pimpinan sidang menyetujui untuk membacakan surat usulan itu.

"Kalau diteruskan hujannya akan lebih deras lagi, akhirnya kita skors. Kita lobi bersama-sama para pimpinan fraksi," kata politisi Golkar ini.

Priyo dan Pramono lalu menghubungi wakil ketua DPR lainnya, Anis Matta dan Marwoto, yang tidak hadir dalam rapat itu. Sedangkan Marzuki tidak bisa dihubungi karena sedang mengikuti pertemuan parlemen dunia di Amerika Serikat.

"Kita segera hubungi Pak Anis dan Pak Marwoto dan kesimpulannya go ahead. Memang tidak cukup alasan bagi kami untuk tidak mengindahkan interupsi itu," tegas dia.

Priyo yakin Marzuki dapat memahami kesimpulan dalam sidang paripurna itu. Priyo juga menambahkan, rapim tidak harus disepakati.

"Nggak harus, tapi kan kerjanya kolektif kolegial. Jadi memang harus dibicarakan," demikian Priyo.

(nik/nrl)


Berita Terkait