"Hari ini dipanggil selaku saksi dalam tindak pidana dugaan melakukan penyuapan atau percobaan, atau permufakatan, untuk melakukan tindak pidana korupsi atau pencemaran nama baik Presiden RI atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik atau perbuatan memfitnah orang lain. Itu antara lain," kata salah satu pengacara Ari, Yanuar.
Ari tiba di gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (17/11/2009) sekitar pukul 11.40 WIB. Ari yang mengenakan baju batik coklat dan lengan panjang enggan berbicara.
Yanuar belum mengetahui untuk siapa kliennya akan diperiksa dan siapa pelapornya. Ia juga memastikan, kasus-kasus yang menjerat kliennya belum ada tersangka.
Diperiksa untuk siapa? "Kalau dilihat dari pasal-pasalnya, seharusnya Tuan Anggodo, bukan Ari Muladi," tandasnya.
(mok/nrl)











































