Priyo membuka kembali sidang pada pukul 11.15 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2009).
"Setelah melalui lobi, kami menyetujui untuk membacakan surat usulan hak angket," ujar Priyo.
"Usulan hak angket Bank Century ditandatangani oleh 138 anggota. Untuk seterusnya usulan hak angket ini akan diteruskan ke Bamus DPR," imbuh politisi Golkar ini.
Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, namun yang menandatangi surat usulan hak angket sebanyak 138 orang. Rinciannya dari FPDIP 80 orang, FPG 25 orang, FPKS 8 orang, FPAN 4 orang, FPPP 1 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, dan Fraksi Hanura 12 orang.
Usai pembacaan surat usulan, sidang paripurna langsung ditutup.
Sebelumnya muncul perdebatan dalam pembacaan surat usulan hak angket Bank Century. Anggota FPDIP Bima Arya meminta dibacakan surat usulan dan meminta sidang diskors. Namun anggota FPD Ruhut Sitompul keberatan atas usul itu dan meminta sidang dilanjutkan kembali. (nik/nrl)










































