"Kepada Saudara Jaksa, kalau perlu surat perintah panggil paksa bisa dimintakan kepada majelis," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (17/11/2009).
Jaksa penuntut umum Cirus Sinaga mengatakan, Jeffry tidak bisa datang ke persidangan dengan alasan sakit jantung. Absennya saksi tersebut disampaikan melalui telepon Senin (16/11) malam dan SMS sekitar pukul 08.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi cuma melalui SMS? Tidak ada keterangan dokter?" tanya Herry.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Cirus.
"Kalau tidak ada keterangan dokter, cara seperti itu tidak bisa menjadi alasan," cetus Herry.
"Logikanya kalau malam ke dokter, minta surat keterangan dan kirim kemari melalui kurir. Kalau cuma seperti itu tidak bisa dibenarkan secara hukum," imbuh Herry.
Pengacara Antasari, Juniver Girsang, mempertanyakan apakah kedua saksi itu sudah dikirimi panggilan secara resmi. Cirus menjawab penggilan sudah dilayangkan, dan akan diserahkan kepada majelis di sela-sela persidangan.
"Baik, nanti kita tunggu surat panggilannya diserahkan. Kalau sudah sah panggilan itu, majelis akan minta panggil paksa, karena ini menyangkut nasib orang," pungkas Herry.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang sedang mendengarkan kesaksian mantan koordinator asisten pribadi Kapolri, Suhardi Alius.
(irw/nrl)











































