"Sudah ketangkap tadi malam dini hari. Dia ternyata orang Banjarmasin," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Jhonny Iskandar kepada detikcom, Selasa (17/11/2009).
Jhonny mengatakan, motif pembunuhan pria gemulai itu terhadap Tia diduga karena ingin menguras uang dan balas dendam.
"Dendam karena Tia janji mau dirias tapi nggak jadi terus," imbuhnya.
Hingga kini F sudah diamankan di tahanan Polres Jakarta Barat. F akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Tia diperkirakan dibunuh di kamar apartemennya Senin (9/11/2009). Hal ini diketahui dari kondisi mayat yang saat ditemukan sudah mulai mengeluarkan bau busuk. Diduga korban dihabisi dengan menggunakan palu mengingat di tempat kejadian ditemukan palu yang berlumuran darah. (gus/mok)











































