“Mereka ditangkap di Desa Bunut, Kabupaten Pelalawan. Mereka sendiri belum sampai ke lokasi basecamp kami. Kayaknya polisi sudah membabi buta dalam memberikan tekanan terhadap kami,” kata Hiktman aktivis Greenpeace dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (16/11/2009).
Menurut Hikmat, Polres Pelalawan tidak saja melarang aktivis asing berada di Riau. Jurnalis asing yang akan meliput kegiatan Greenpeace juga dilarang masuk. Kini dua orang wartawan asing Kum Kum, wartawan majalah Hindustan Times dari India dan wartawan Italia yakni Raimondo Bultirni dari media El Expresso diboyong ke kantor polisi.
Hikmat mengatakan, dalam perjalanan dari basecamp menuju ke Mapolres Pelalawan di Pangkalan Kerinci, mobil polisi berpapasan dengan mobil rental media asing tadi. Melihat ada orang asing, lantas polisi memberhentikan mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivis sempat mempertanyakan tindakan polisi yang main tangkap wartawan asing itu. Namun para polisi itu, kata Hikmat, hanya menjalankan tugas pimpinannya. “Pengacara kami sempat menelepon Kapolres Pelalawan soal penangkapan wartawan asing itu. Namun jawaban Kapolres, nanti semuanya akan dijelaskan di kantor,” kata Hikmat.
Dalam keterangan Kapolres Pelalawan kepada pengacara aktivis, untuk meliput ke lokasi basecamp harus mendapat izin dari pihak kepolisian. Hal ini dinilai aneh sebab para wartawan itu mempunyai dokumen resmi untuk meliput.
Wartawan asing ini tiba di Pekanbaru tadi pagi. Dari Pekanbaru wartawan asing ini lantas merental mobil menuju basecamp. Namun belum lagi sampai ke tujuan, di tengah jalan sudah ditangkap kepolisian.
“Saat ini kami bersama wartawan asing tengah digiring pihak kepolisian ke Mapolres. Hari ini selain menangkap aktivis asal Belgia, tiga aktivis warga negara Indonesia termasuk saya juga ditangkap. Polisi sudah membabi buta untuk dalam menjalankan tugasnya. Kami yakin, ada pihak luar yang mengintervensi pihak kepolisian,” kata Hikmat.
Saat dikonfirmasi, Polres Pelalawan membantah ada tudingan penangkapan terhadap wartawan asing yang akan meliput ke basecamp Greenpeace. Pihak kepolisian hanya akan mempertanyakan kelengkapan adiministrasi selaku warga asing.
“Kami hanya akan memeriksa kelengkapan dokumen mereka saja. Saat ini (pukul 20.00 WIB) mereka belum belum sampai di Mapolres, mungkin masih dalam perjalanan,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Arif Rachman Nafarin saat dihubungi lewat telepon.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang ada, setiap warga negara asing datang ke suatu wilayah, harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena ini menyangkut seorang jurnalis, maka mereka harus mengantongi izin surat keterangan masuk serta harus membawa surat keterangan jalan dari pihak kepolisian.
“Mereka itu sudah melaporkan ke kita, namun hanya lewat lisan saja. Ini kan tidak boleh. Mereka harus melapor secara resmi agar kita bisa melihat segala dokumen yang ada sesuai dengan aturan yang ada di negara kita. Kita juga kan ingin tahu apakah mereka akan menginap atau balik hari. Ini semua harus jelas,” kata Arif.
Dia membantah bila masalah ini terkait atas pengekangan hak jurnalis. “Sama sekali saya tidak melarang mereka untuk meliput di sana. Kalau nanti surat-suratnya sudah dilengkapi, silakan saja mereka meliput di sana. Saya tidak akan melarang mereka bertugas sebagai jurnalis,” kata Arif. (cha/mad)











































