"Ya nantilah, dipertimbangkan," kata Katua Majelis Hakim, Ahmad Rifai usai permintaan terdakwa dalam sidang di PN Jakpus, Senin, (16/11/2009).
Keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, OC Kaligis karena karena Agus sedang sakit-sakitan dan sedang rawat jalan. Terdakwa punya riwayat sakit empedu dan hernia sehingga tidak terlalu sehat dan ditakutkan akan lebih parah jika tetap ditahan.
"Saya mohon yang mulia menangguhkan penahanan saya," kata terdakwa.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo langsung kabur dan tak mau dimintai keterangan oleh wartawan terkait dakwaan setebal 2 halaman tersebut. Agenda sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keberatan jaksa atas eksepsi terdakwa.
(asp/mad)











































