Penangguhan Penahanan Agus Dipertimbangkan Hakim

Nge-Charge HP di Pidana

Penangguhan Penahanan Agus Dipertimbangkan Hakim

- detikNews
Senin, 16 Nov 2009 18:49 WIB
Penangguhan Penahanan Agus Dipertimbangkan Hakim
Jakarta - Penahanan terhadap Aguswandi Tanjung, terdakwa kasus pencurian listrik dipertimbangkan hakim untuk ditangguhkan. Meski sudah tua dan sakit-sakitan, dirinya tetap meringkuk selama kurang lebih 2 bulan di penjara.

"Ya nantilah, dipertimbangkan," kata Katua Majelis Hakim, Ahmad Rifai usai permintaan terdakwa dalam sidang di PN Jakpus, Senin, (16/11/2009).

Keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, OC Kaligis karena karena Agus sedang sakit-sakitan dan sedang rawat jalan. Terdakwa punya riwayat sakit empedu dan hernia sehingga tidak terlalu sehat dan ditakutkan akan lebih parah jika tetap ditahan.

"Saya mohon yang mulia menangguhkan penahanan saya," kata terdakwa.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo langsung kabur dan tak mau dimintai keterangan oleh wartawan terkait dakwaan setebal 2 halaman tersebut. Agenda sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keberatan jaksa atas eksepsi terdakwa.

(asp/mad)


Berita Terkait