"Rekomendasi Tim 8 mandul bila tak memuat usulan abolisi SBY atas kasus Bibit-Chandra," ujar ketua Pedoman Indonesia, Fadjroel Rachman dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (16/11/2009).
Fadjroel menuturkan, ada dua alternatif yang bisa diusulkan Tim 8 untuk menyelesaikan kasus yang membelit Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah itu. Cara pertama menurutnya dengan mengusulkan Presiden SBY menggunakan hak abolisi untuk menghentikan kasusnya. Jika itu tidak bisa, "SP3 kasus Bibit-Chandra." katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi kompromistis tersebut menurutnya tidak akan menjawab pertanyaan besar publik terhadap korupsi dan mafia hukum. Jika ini yang terjadi, kata Fadjroel, dikhawatirkan kemarahan publik akan mengarah pada konfrontasi publik dengan pemerintahan.
"Bila publik tak puas dengan pilihan SBY, atau SBY mengabaikan rekomendasi Tim 8, maka kemuakkan publik akan berubah menjadi kemarahan yang bersifat konfrontasi terhadap pemerintahan SBY-Boediono," tandas mantan aktivis ITB yang pernah dipenjara Orba ini.
(Rez/mok)











































