Jaksa membeberkan, korban menggunakan aliran listrik yang diambil di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas untuk menyalakan lampu, menyalakan televisi dan sebagainya.
Terdakwa mencuri dengan menarik kabel listrik sepanjang 15 meter ke apartemenya. Atas tindak pidana ini, terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, terdakwa mencuri listrik terhitung sejak bulan Februari 2006. Selain dengan pasal dalam KUHP, jaksa juga menjerat terdakwa dengan UU Ketenagalistrikan.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa dan pengacara langsung mengajukan ekspesi. Pembacaan langsung dibacakan usai dakwaan jaksa. Eksepsi/ keberatan atas dakwaan dibuat terpisah antara terdakwa dan kuasa hukumnya, OC Kaligis.
"Saya keberatan atas dakwaan jaksa," kata terdakwa saat akan memulai membacakan eksepsinya.
(asp/irw)











































